
Di era digital seperti sekarang, dunia kesehatan termasuk sektor estetika dan kecantikan juga ikut bertransformasi. Pemerintah mengambil langkah besar dengan mewajibkan seluruh fasilitas pelayanan kesehatan, termasuk klinik kecantikan untuk menggunakan Rekam Medis Elektronik (RME). Melalui Permenkes No. 24 Tahun 2022, pemerintah mendorong terciptanya sistem layanan yang lebih cepat, aman, dan terintegrasi. RME tidak hanya menggantikan catatan medis manual, tapi juga membuka akses data pasien secara real-time bagi tenaga medis yang berwenang dan akses rekam medis si pasien sendiri. Hal ini tentu berdampak besar pada peningkatan mutu layanan dan profesionalisme klinik.
Baca Juga: Ini Alasan Klinik Kecantikan Wajib Pakai Rekam Medis Elektronik
Keunggulan Klinik Kecantikan yang Menerapkan RME sesuai Permenkes
1. Terintegrasi dengan Platform SATUSEHAT
Permenkes mewajibkan semua faskes menggunakan sistem RME yang terhubung dengan SATUSEHAT, platform nasional untuk integrasi data kesehatan. Jika klinik menggunakan RME yang tidak sesuai standar atau belum tersertifikasi, maka sistem tidak akan mengirimkan data pasien secara nasional, dan pemerintah akan menganggap klinik tersebut belum memenuhi regulasi.
2. Menjamin Standar Keamanan Data Pasien
Klinik kecantikan menyimpan banyak data sensitif, mulai dari identitas hingga catatan medis yang bersifat privat. RME yang sesuai Permenkes wajib menggunakan enkripsi dan sistem keamanan data untuk mencegah kebocoran atau penyalahgunaan informasi pasien.
3. Menghindari Sanksi Administratif
Menggunakan RME sembarangan atau yang tidak teregistrasi di Kemenkes dapat menimbulkan sanksi, sama halnya dengan tidak menggunakan RME. Risiko sanksi berupa teguran tertulis hingga pencabutan akreditasi klinik yang bisa berdampak serius bagi operasional dan reputasi bisnis.
4. Meningkatkan Profesionalisme dan Kepercayaan Konsumen
Klinik kecantikan yang mengadopsi RME resmi dan terintegrasi menunjukkan bahwa mereka serius dalam memberikan pelayanan profesional, transparan, dan berbasis teknologi digital. Hal ini akan meningkatkan kepercayaan pasien dan memperkuat citra klinik sebagai tempat perawatan kecantikan yang modern dan aman.
Baca Juga: Klinik Kecantikan Wajib Punya! Ini Fitur & Manfaat Aplikasi Klinik Kecantikan
Apa Sanksi Jika Tidak Menerapkan RME Sesuai Aturan?
Kementerian Kesehatan dapat memberikan sanksi administratif kepada klinik yang mengabaikan penerapan RME sesuai Permenkes No. 24 Tahun 2022. Sanksi ini merupakan bagian dari pengawasan atas kepatuhan regulasi dalam transformasi digital layanan kesehatan di Indonesia.
Kementerian Kesehatan melalui Direktorat Jenderal memberikan dua bentuk sanksi utama yang termuat dalam pasal 42 Permenkes. Berikut ketentuannya:
1. Teguran Tertulis
Kementerian Kesehatan memberikan sanksi awal berupa teguran tertulis kepada fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) yang belum memenuhi kewajiban penerapan RME. Teguran ini menjadi peringatan resmi agar klinik segera melakukan perbaikan dan penyesuaian sistem sesuai standar SATUSEHAT.
2. Rekomendasi Pencabutan atau Pencabutan Status Akreditasi
Jika teguran tidak ditindaklanjuti, atau jika pelanggaran dianggap berat, maka klinik bisa dikenakan sanksi lanjutan berupa rekomendasi pencabutan akreditasi. Artinya, klinik bisa kehilangan status terakreditasinya, yang berakibat serius pada legalitas dan reputasi klinik, serta potensi kehilangan kerjasama dengan BPJS Kesehatan atau mitra lainnya.
Sanksi diberikan jika ada pelanggaran terhadap kewajiban penerapan RME, baik karena laporan pengaduan dari masyarakat maupun hasil monitoring langsung oleh pihak Kemenkes.
Menariknya, pengaduan bisa datang dari siapa saja baik individu, kelompok, maupun lembaga. Asalkan dilakukan secara tertulis dan disertai informasi jelas seperti nama klinik, alamat, dan uraian kejadian yang bisa ditelusuri faktanya. Pengaduan ini kemudian disampaikan kepada Direktur Jenderal untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur.
Dengan kata lain, pengawasan terhadap implementasi RME bukan hanya dari atas ke bawah, tetapi juga melibatkan partisipasi publik. Ini jadi pengingat bagi setiap klinik agar lebih serius menjalankan digitalisasi layanan kesehatan sesuai arahan pemerintah.Yuk Upgrade Klinik Kecantikan kamu dengan sistem RME yang lebih canggih!
Baca Juga: 7 Tips Memilih Vendor Rekam Medis Elektronik yang Terbaik
Yuk Upgrade Klinik Kecantikan kamu dengan sistem RME yang lebih canggih!
Biar klinik kecantikan kamu gak ketinggalan zaman, sekarang bukan waktunya menggunakan sistem manual yang bikin ribet dan makan waktu. Klinikmu layak punya sistem pintar yang bikin pelayanan makin cepat, data pasien aman, dan semua serba digital serta memenuhi regulasi Pemerintah dengan terintegrasi SATUSEHAT.
๐ก Sudah waktunya klinik kecantikan kamu beralih ke sistem yang bukan cuma canggih, tapi juga bikin pasien makin percaya!
๐ก Yuk, jangan tunggu ditegur Kemenkes dulu baru panik!
๐ Klik untuk Coba Demo Gratis dari MITRAMEDIS!
๐ Website: mitramedis.com
๐ฒ WhatsApp: +6282245545552
๐ง Email: sales@mitramedis.com