Pemerintah Indonesia terus memperbarui regulasi di sektor kesehatan untuk meningkatkan mutu pelayanan dan keamanan pasien. Pada tahun 2025, direncanakan akan diterapkan beberapa aturan baru terkait standar akreditasi, digitalisasi layanan, dan transparansi laporan medis. Klinik wajib bersiap sejak dini untuk menyesuaikan operasional mereka.

Salah satu perubahan besar adalah kewajiban penggunaan sistem digital dalam pencatatan dan pelaporan medis. Hal ini sejalan dengan roadmap digitalisasi layanan kesehatan dari Kementerian Kesehatan. Klinik yang belum memiliki sistem rekam medis elektronik akan terdampak, baik dari sisi akreditasi maupun kepercayaan pasien.

Selain itu, aturan baru mengharuskan klinik memiliki standar keamanan data pasien. Penggunaan software yang tidak aman atau tidak sesuai regulasi dapat berujung pada sanksi. Oleh karena itu, memilih platform yang sudah terverifikasi dan sesuai standar adalah langkah penting. Mitramedis, misalnya, dibangun dengan prinsip keamanan data yang ketat dan dapat diandalkan.

Dengan memahami regulasi baru sejak dini, klinik dapat menyusun strategi transisi secara bertahap. Pendekatan ini jauh lebih baik daripada terburu-buru di saat regulasi mulai diterapkan secara penuh.

One thought on “Menyambut Perubahan Regulasi Klinik 2025: Apa yang Harus Dipersiapkan?”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *